ingin menanggapi tulisan Mas Kurnia: --> yang ingin saya tekankan bukan seluruh isi dari perda 11 tapi adalah peraturan mengenai memberi sedekah untuk pengemis saja:
1. " yang membuat PERDA adalah orang yang pernah mengalami pendidikan di sekolah.
Orang yang membuat PERDA adalah orang pintar.
Orang yang membuat PERATURAN adalah orang yang mengetahui apa dan harus bagaimana nanti."
--> Tidak ada yang menjamin hal ini. mana datanya, terukur atau tidak?
2."PERDA atau apa namanya, semua itu baik ... hanya bagaimana pelaksanaannya dan kenyataannya?"
-->Yang buat perda itu adalah manusia yang tidak terbebas dari kesalahan, kepentingan, dll. jadi perda itu bisa dikritisi dan wajib dikritisi kebaikannya. (belum tentu baik dan belum tentu buruk tergantung dari output dan implikasinya). salah satu indikasi peraturan yang memang baik adalah tingkat kontroversi nya. jika penolakannya sedikit artinya sedikit pihak yang terusik, dan itu salah satu indikasi peraturan baik.
3."Sebetulnya saya pernah ngobrol tentang pengemis dengan seorang ahli agama islam yang mengetahui: Apakah di KITAB SUCI ORANG ISLAM ada yang mengHARAMkan sedekah/pemberian dari orang lain?
ADA, barang siapa yang memperoleh rejeki tidak dengan hasil jerih payah keringat sendiri, hukumnya adalah HARAM, tapi dikecualikan untuk orang*orang yang cacat. Coba kita tanya pada orang lain tentang hal ini! BENAR atau TIDAK?"
-->Ini menarik. karena membawa2 ajaran agama. Tafsir dari 'barang siapa yang memperoleh rejeki tidak dengan hasil jerih payah keringat sendiri itu haram' adalah seperti mencuri, merampok, korupsi, dll yang merugikan orang lain.
tapi kalau pengemis? meminta2 tidak memaksa, anda tidak perlu memberikannya jika tidak ingin. (catatan: beberapa kasus pengemis memaksa dengan melakukan intimidasi, ini adalah kasus lain, ini adalah kasus kriminil, dan perlu diketahui bahwa kita tidak bisa menyamaratakan semua pengemis akan melakukan tindakan kriminil seperti ini).
sehingga mengemis bukan termasuk dari ajaran agama diatas. memang di Islam diajarakan lebih baik memberi dari pada meminta tapi ingat ini adalah yang lebih baik dan yang lebih tidak baik, BUKAN DILARANG.
berkaitan dengan agama dan pemerintah, saya ingin menggaris bawahi satu hal.
memberi sedekah ke pengemis adalah ibadah jika kita ikhlas melakukannya,dan pemerintah wajib menjamin hak2 warganya untuk beribadah UUD pasal33 kalau ga salah. jadi kalau salah satu sarana ibadah kita dilarang artinya peraturan ini berindikasi, ingat BERINDIKASI, melanggar UUD.
4."Saya tanya kenapa dia mengemis? Orang ini menjawab: ngapain cape-cape kerja, saya punya banyak sawah yang digarap orang lain, yang setiap panen mereka memberi saya beberapa kwintal padi. Dan di rumah saya punya dua orang istri.(HEBAT)"
-->ini kasus lain pak, tidak semua pengemis seperi ini, saya bisa menceritakan lebih banyak kasus pengemis yang harus mati karena tidak bisa membeli obat karena sakit. kasus pengemis yang kelaparan dan mati. dsb. jadi menurut saya jangan mebentuk opini seakan2 semua pengemis seperti ini.
5"Sejak saat itu, saya tidak mau secara langsung memberi sedekah pada pengemis,karena belum tentu mereka lebih miskin hartanya dari pada kita."
-->ini hak anda untuk tidak memberi sedekah dan ketika anda memutuskan tidak memberi sedekah saya jamin tidak akan ada satu orang didunia ini yang akan memprotes anda. saya jamin mas.
6."Bagaimana menurut kalian?"
-->menurut saya ibaratnya seperti ini. Jika nafas anda berbau tidak sedap, apakah anda akan berhenti bernafas hanya untuk menghilangkanya? memang bau nya akan hilang tapi anda juga akan tersiksa dan mati.
daripada pemda repot2 membuat peraturan yang kontroversi yang belum jelas follow up nya seperti apa. lebih baik pemda membuat suatu program yang menarik yang terbukti dapat menjawab permasalahan pengemis ini sehingga orang yang ingin beribadah untuk bersedekah tertarik untuk bersedekah lewat program ini.
itu pendapat saya Pak. No Offense.