Perda Baru Pengganti Perda No. 11 tahun 1988

HomeForumDebatesPerda Baru Pengganti Perda No. 11 tahun 1988


#1
yinyeksin 25 September 2007 jam 10:36am  

Perda Baru Pengganti Perda No. 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah DKI Jakarta (Perda Tibum) saat ini sedang ramai dibahas karena RUUnya yang kontrovesional ini disetujui untuk diajukan menjadi UU dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada tanggal 10 September 2007.

Perda ini menjadi kontroversi karena terdapat sejumlah aturan dan ketertiban yang diberlakukan yang mencoba untuk menjadikan Jakarta kota yang tertib seperti yang terjadi di negeri Singapura tapi belum dianggap belum matang. Timbul pro dan kontra yang mendukung Perda Baru ini, ada yang mendukung ada juga yang pesimis.

Beberapa kewajiban dan larangan Perda Tibum, sebagai berikut:
- Pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang ditentukan.
- Setiap orang wajib menyeberang di tempat penyeberangan yang disediakan.
- Setiap penumpang wajib menunggu di halte atau pemberhentian yang ditetapkan (pelanggaran atas 3 aturan di atas, dikenai denda Rp 100.000-Rp 20 juta, atau kurungan 10-60 hari).
- Setiap pengemudi wajib menunggu, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat pemberhentian yang ditentukan (pelanggaran didenda Rp 500.000 - Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari).
- Setiap kendaraan bermotor dilarang memasuki jalur busway (pelanggaran didenda Rp 5juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari).
- Ketentuan 3 in 1, dan larangan penggunaan joki (pelanggaran didenda Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari).
- Larangan menjadi joki 3 in 1 (pelanggaran didenda Rp 100.000-Rp 20 juta, atau sanksi kurungan 10-60 hari).
- Larangan menjadi penjaja seks atau memakai jasa penjaja seks komersial (pelanggaran
didenda Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari)
- Larangan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang untuk menjadi penjaja seks komersial (pelanggarannya dianggap sebagai tindak pidana kejahatan)
- Larangan menyediakan bangunan sebagai tempat berbuat asusila (didenda Rp 5 juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari).

Larangan yang paling kontrovesional adalah Larangan memberi sedekah kepada pengemis, maupun melakukan aktivitas mengemis itu termuat dalam pasal 40 huruf b, dan c. Dalam pasal itu, tak hanya mengemis saja yang dilarang melainkan juga mengamen, mengasongkan dagangan, dan mengelap mobil di tempat umum. Pemberlakuan larangan pun tak hanya berlaku pada pelaku, dan pemberi sedekah bagi pengemis saja, melainkan juga terhadap pihak-pihak yang mengorganisasi, atau memerintahkan aktivitas tersebut. Dan, sanksi bagi mereka ini lebih berat, sesuai pasal 61 ayat 2, orang yang menyuruh mengemis, mengasong, mengamen, atau mengelap kaca mobil dikenai sanksi denda paling banyak Rp 30 juta, atau kurungan
maksimal 90 hari.

------------------------------------------

Kalo perda baru benar-benar disetujui dan disahkan maka seharusnya upaya pemerintah untuk menertibkan kota Jakarta patut dihargai sekaligus disesali. Dihargai karena Jakarta akan lebih baik ke depannya, disesali karena perda baru yang akan dijalankan ini tidak ada solusinya untuk masalah-masalah yang akan timbul ke depannya.

Apabila pengamen, pengemis dan kawan-kawannya dilarang, apa solusi dari pemerintah untuk mereka selain memulangkan mereka ke daerah asal, bukankah dalam UUD'45 pasal berapa lupa 34 kalo gak salah yah...isinya adalah fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara tapi sejauh ini apa upaya dari pemerintah? bukankah seharusnya dicarikan solusinya untuk mereka, mungkin dengan mengajari ketrampilan dan sebagainya...apalagi negara juga sudah mulai akan memberlakukan tiap warga negara yang sudah bekerja harus mempunyai NPWP, kalo begini bukankah pajak yang didapat oleh negara akan makin besar, jadi pasti akan dipertanyakan untuk apa saja pajak yang didapat oleh negara? selain itu kalo mereka tidak dicarikan solusinya ditakutkan angka kriminalitas akan semakin tinggi karena pasti mereka yang tidak boleh mengamen, mengemis dan sebagainya tidak punya penghasilan dan demi 'urusan perut' pasti akan menjadi kriminal.

Memang idenya untuk bikin Jakarta tertib dan rapi seperti Singapura itu bagus tapi apa bener-bener bisa dijalankan??? apalagi aparat dari pemerintah saja terbatas, contohnya untuk perda dilarang merokok di tempat umum, sampai saat ini aja belum dapat dilaksanakan dengan baik. masih banyak orang yang merokok di tempat umum tuh. yang lebih aneh lagi untuk perda baru ini masa orang yang memberi sedekah kepada pengamen, pengemis dan kawan-kawan juga terancam masuk penjara dan didenda???

Jadi kesimpulannya sih me gak setuju dengan perda ini selama pemerintah belum ada solusinya untuk masalah-masalah yang akan timbul selain itu juga peraturannya kok aneh yang memberi sedekah bisa didenda dan masuk penjara dengan alasan kalo kita memberi sedekah maka bukannya menghilangkan pengamen dan kawan-kawannya :no: duhhh ribetnyaaaaaaaaaaaaaaaaa :(

untuk yang pengen tau berita lengkapnya mungkin bisa ke sini:
101 Larangan Dalam Raperda Ketertiban Umum DKI
Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda 20 Juta
Perda Tibum Jakarta, Akankah Surabaya Meniru?
sisanya bisa di search di google :p

#2 avatar
kurniacbr 30 September 2007 jam 10:41pm  

yang membuat PERDA adalah orang yang pernah mengalami pendidikan di sekolah.
Orang yang membuat PERDA adalah orang pintar.
Orang yang membuat PERATURAN adalah orang yang mengetahui apa dan harus bagaimana nanti.(Sedangkan saat ini lebih banyak mengotak-atik peraturan dari pada mengontrol penerapannya?)

Waktu ini, sekarang, hari ini, berapa orang yang mengerti tentang ketertiban, kebersihan dan kenyamanan ? JAWAB SENDIRI --- Apa diri kita sendiri sudah melakukan itu?

PERDA atau apa namanya, semua itu baik ... hanya bagaimana pelaksanaannya dan kenyataannya?

Segala sesuatu dibanding-bandingkan dengan negara orang lain yang sudah maju atau modern, ada tidak yang study banding ke AFRIKA?

Sesungguhnya peraturan dibuat agar setiap orang teratur, tertib, disiplin dan sebagainya yang baik-baik, tetapi bagaimana dengan diri sendiri?

Saya meneliti, bahwa demokrasi di negara-negara di asia dapat dilaksanakan dengan demokrasi yang terbatas (DIBATASI) karena pemikiran dan pelajaran yang diperoleh orang asia masih lebih sedikit orangnya dari pada orang barat, sehingga demokrasi diartikan bahwa kalau kita tidak suka boleh menentang/protes. Hal inilah yang membawa Bangsa Indonesia kita ini dijajah orang asing selama lebih dari 350 tahun. (Kenapa???)

Kembali soal PERDA no.11, siapa orang yang diuntungkan akan mengatakan setuju, tapi kalau dirugikan pasti akan menentang!!!

Kalau hal ini mau ditetapkan, kenapa tidak dicantumkan juga untuk organisasi kemasyarakatan ataupun LSM yang meminta uang sumbangan kepada perusahaan atau badan usaha/toko/kios dengan cara lain yang intinya minta uang? Kenapa PEMDA tidak mencantukan juga jalan keluar untuk menghadapi fakir miskin/orang cacat dan lain sebagainya?

Tapi bagaimana kalau kita sehat, sudah berusaha cari kerja kesana kemari, tapi tidak memperoleh rejeki, sedangkan di rumah sedang membutuhkan biaya untuk sekolah, bayar biaya pengobatan yang sangat-sangat mendesak?

Sebetulnya saya pernah ngobrol tentang pengemis dengan seorang ahli agama islam yang mengetahui: Apakah di KITAB SUCI ORANG ISLAM ada yang mengHARAMkan sedekah/pemberian dari orang lain?

ADA, barang siapa yang memperoleh rejeki tidak dengan hasil jerih payah keringat sendiri, hukumnya adalah HARAM, tapi dikecualikan untuk orang*orang yang cacat. Coba kita tanya pada orang lain tentang hal ini! BENAR atau TIDAK?

Tetapi, karena kita orang Indonesia yang sosial, baik hati, tidak tegaan, suka memberi maaf, lembut hati, melihat seorang pengemis yang terlunta-lunta pasti akan memberi sedekah untuk menyambung hidupnya.

Di kecamatann Cibeber, Kabupaten Cianjur, ada seorang buta yang pekerjaannya pergi ke kota Cianjur untuk MENGEMIS. Di Kampungnya itu, orang buta ini mempunyai berpetak-petak sawah yang cukup luas, mempunyai 2 orang istri (anaknya saya tidak tanya).Sekarang umurnya + 50 tahun.

Setiap saya ke Cianjur (1980), saya pasti melihat orang ini sedang mengemis dengan raut wajah yang memelas.

Saya tanya kenapa dia mengemis? Orang ini menjawab: ngapain cape-cape kerja, saya punya banyak sawah yang digarap orang lain, yang setiap panen mereka memberi saya beberapa kwintal padi. Dan di rumah saya punya dua orang istri.(HEBAT)

Saya tanya lagi, mengapa bapak menjadi peminta-minta?

orang itu menjawab: uang dari penghasilan mengemis dipergunakan untuk beli perhiasan dan make-up karena kedua orang istrinya sangat penuntut (banyak kemauan), khan sayang kalau uang dari hasil sawah dibelikan hal seperti ini. Saya pergi pulang dengan menggunakan kereta api, tidak bayar, kalau bayar hanya 10,- sedangkan penghasilan mengemis saya paling jelek 1.000,- (kalau sekarang sekitar 50.000,-)

Sejak saat itu, saya tidak mau secara langsung memberi sedekah pada pengemis,karena belum tentu mereka lebih miskin hartanya dari pada kita.

Bagaimana menurut kalian?

#3 avatar
ksatria 2 Oktober 2007 jam 12:29pm  

ingin menanggapi tulisan Mas Kurnia: --> yang ingin saya tekankan bukan seluruh isi dari perda 11 tapi adalah peraturan mengenai memberi sedekah untuk pengemis saja:

1. " yang membuat PERDA adalah orang yang pernah mengalami pendidikan di sekolah.
Orang yang membuat PERDA adalah orang pintar.
Orang yang membuat PERATURAN adalah orang yang mengetahui apa dan harus bagaimana nanti."
--> Tidak ada yang menjamin hal ini. mana datanya, terukur atau tidak?

2."PERDA atau apa namanya, semua itu baik ... hanya bagaimana pelaksanaannya dan kenyataannya?"
-->Yang buat perda itu adalah manusia yang tidak terbebas dari kesalahan, kepentingan, dll. jadi perda itu bisa dikritisi dan wajib dikritisi kebaikannya. (belum tentu baik dan belum tentu buruk tergantung dari output dan implikasinya). salah satu indikasi peraturan yang memang baik adalah tingkat kontroversi nya. jika penolakannya sedikit artinya sedikit pihak yang terusik, dan itu salah satu indikasi peraturan baik.

3."Sebetulnya saya pernah ngobrol tentang pengemis dengan seorang ahli agama islam yang mengetahui: Apakah di KITAB SUCI ORANG ISLAM ada yang mengHARAMkan sedekah/pemberian dari orang lain?
ADA, barang siapa yang memperoleh rejeki tidak dengan hasil jerih payah keringat sendiri, hukumnya adalah HARAM, tapi dikecualikan untuk orang*orang yang cacat. Coba kita tanya pada orang lain tentang hal ini! BENAR atau TIDAK?"

-->Ini menarik. karena membawa2 ajaran agama. Tafsir dari 'barang siapa yang memperoleh rejeki tidak dengan hasil jerih payah keringat sendiri itu haram' adalah seperti mencuri, merampok, korupsi, dll yang merugikan orang lain.
tapi kalau pengemis? meminta2 tidak memaksa, anda tidak perlu memberikannya jika tidak ingin. (catatan: beberapa kasus pengemis memaksa dengan melakukan intimidasi, ini adalah kasus lain, ini adalah kasus kriminil, dan perlu diketahui bahwa kita tidak bisa menyamaratakan semua pengemis akan melakukan tindakan kriminil seperti ini).
sehingga mengemis bukan termasuk dari ajaran agama diatas. memang di Islam diajarakan lebih baik memberi dari pada meminta tapi ingat ini adalah yang lebih baik dan yang lebih tidak baik, BUKAN DILARANG.
berkaitan dengan agama dan pemerintah, saya ingin menggaris bawahi satu hal.
memberi sedekah ke pengemis adalah ibadah jika kita ikhlas melakukannya,dan pemerintah wajib menjamin hak2 warganya untuk beribadah UUD pasal33 kalau ga salah. jadi kalau salah satu sarana ibadah kita dilarang artinya peraturan ini berindikasi, ingat BERINDIKASI, melanggar UUD.

4."Saya tanya kenapa dia mengemis? Orang ini menjawab: ngapain cape-cape kerja, saya punya banyak sawah yang digarap orang lain, yang setiap panen mereka memberi saya beberapa kwintal padi. Dan di rumah saya punya dua orang istri.(HEBAT)"
-->ini kasus lain pak, tidak semua pengemis seperi ini, saya bisa menceritakan lebih banyak kasus pengemis yang harus mati karena tidak bisa membeli obat karena sakit. kasus pengemis yang kelaparan dan mati. dsb. jadi menurut saya jangan mebentuk opini seakan2 semua pengemis seperti ini.

5"Sejak saat itu, saya tidak mau secara langsung memberi sedekah pada pengemis,karena belum tentu mereka lebih miskin hartanya dari pada kita."
-->ini hak anda untuk tidak memberi sedekah dan ketika anda memutuskan tidak memberi sedekah saya jamin tidak akan ada satu orang didunia ini yang akan memprotes anda. saya jamin mas.

6."Bagaimana menurut kalian?"
-->menurut saya ibaratnya seperti ini. Jika nafas anda berbau tidak sedap, apakah anda akan berhenti bernafas hanya untuk menghilangkanya? memang bau nya akan hilang tapi anda juga akan tersiksa dan mati.
daripada pemda repot2 membuat peraturan yang kontroversi yang belum jelas follow up nya seperti apa. lebih baik pemda membuat suatu program yang menarik yang terbukti dapat menjawab permasalahan pengemis ini sehingga orang yang ingin beribadah untuk bersedekah tertarik untuk bersedekah lewat program ini.

itu pendapat saya Pak. No Offense.