Bayar Pajak, Uji Emisi Dulu!

HomeArticlesIndonesiaBayar Pajak, Uji Emisi Dulu!

yinyeksin
5 January 2006 at 11:53am

Kamis, 05 Januari 2006, 09:18 WIB
Kota, Warta Kota

Mulai Februari 2006, seluruh kendaraan bermotor di Jakarta wajib menjalani uji emisi atau gas buang kendaraan. Tanda bukti lulus uji emisi menjadi salah satu persyaratan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) atau saat memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Kosasih Wirahadikusumah mengungkapkan hal itu kepada Warta Kota, Rabu (4/1). Ia menyatakan, seluruh kendaraan bermotor --baik mobil maupun sepeda motor-- yang pembayaran pajaknya jatuh tempo setelah 4 Februari wajib menunjukkan bukti lulus uji emisi saat memperpanjang STNK.

"Perda dan SK gubernurnya ditandatangani 4 Februari 2005 dengan masa sosialisasi setahun. Jadi mulai Februari 2006 ini (peraturan itu) sudah berlaku efektif. Sampai sekarang kami masih intensifkan sosialisasi menjelang pemberlakuan aturan tersebut," tuturnya.

Kosasih menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor pribadi maupun angkutan umum melaksanakan uji emisi. Hal itu dimaksudkan agar pemilik kendaraan mengetahui persis kondisi gas buang kendaraan dan kesesuaiannya dengan baku mutu emisi. Kadar polutan yang diperiksa adalah karbonmonoksida (CO) dan hidorkarbon (HO) dengan ambang batas tidak boleh lebih dari tiga persen.

Uji emisi dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah mendapat sertifikasi sebagai penyedia jasa uji emisi. Hingga kini sudah ada 80 bengkel yang menyediakan layanan itu dan lokasinya tersebar di lima wilayah Jakarta. Jumlah operator sebanyak 239 orang.

Menurut pengamatan Warta Kota, Dinas Perhubungan DKI sudah memasang rambu khusus bertanda bengkel uji emisi di sejumlah titik. Di Jalan Kebayoran Lama, misalnya, tanda tersebut terpasang di pinggir jalan sekitar 50 meter menjelang bengkel yang ada dekat persimpangan Jalan Rawa Belong. Untuk angkutan umum dan niaga, uji emisi dapat dilakukan pada saat uji berkala atau kir setiap enam bulan sekali.

Kosasih menyatakan, jumlah bengkel yang melayani uji emisi akan terus ditingkatkan menjadi 200 unit dengan tenaga operator sekitar 600 orang. Itu untuk melayani sebanyak 6,5 juta kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta. Dari jumlah tersebut, rinciannya 1,6 juta adalah mobil penumpang, 488.517 unit mobil barang, 316.396 bus, dan 4,05 juta motor. Semua kendaraan bermotor tersebut wajib menjalani uji emisi dua kali dalam setahun.

Namun, dengan adanya kendala teknis di lapangan, pada tahap awal ketentuan uji emisi itu diberlakukan sekali dalam setahun. Karena itu, dalam perpanjangan STNK tanda bukti yang dilampirkan cukup satu lembar.

Dua lembar

Menurut Kosasih, tanda bukti uji emisi terdiri dari dua lembar yaitu berupa print out dari mesin uji emisi yang ada di bengkel dan stiker bertuliskan "lulus uji emisi". Print out memuat hasil pemeriksaan atau kandungan zat dalam gas buang. Kedua tanda bukti tersebut dilengkapi hologram sehingga sulit dipalsukan. Namun, Kosasih mengakui pihaknya belum memiliki sistem kontrol yang kuat untuk mengantisipasi pemalsuan tanda lulus uji emisi.

Pengujian emisi sebenarnya bukan hal sing bagi pemilik kendaraan karena selama ini mobil dibawa ke bengkel secara rutin untuk tune-up. Apalagi sudah ada SK Gubernur Nomor 95 Tahun 2000 tentang Kewajiban Uji Emisi bagi Mobil di DKI. SK tersebut mewajibkan uji emisi sekurangnya sekali dalam setahun.

Khusus untuks sepeda motor bermesin 2-Tak masih ada pembahasan mengenai baku mutu yang dijadikan patokan. Dalam uji emisi yang diadakan BPLHD DKI sebelum mudik 2005, hanya satu sepeda motor 2-Tak yang lulus uji emisi.

Info Penting Uji Emisi
* Dasar hukum : Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di DKI dan SK Gubernur Nomor 95 Tahun 2000 tentang Uji Emisi bagi Mobil.
* Uji emisi berlaku untuk semua kendaraan bermotor tanpa kecuali.
* Uji emisi wajib dilakukan setiap enam bulan sekali. Tahap awal setahun sekali.
* Uji emisi di bengkel-bengkel bertanda khusus.
- Tarif jasa uji emisi diserahkan pada mekanisme pasar, namun maksimal
Rp 50.000 sekali periksa.
* BLHD telah uji emisi 11.000 mobil dan motor

(Max)

Category Indonesia
Source Kompas Cyber Media

2 people have read
avatar avatar


No comment yet

icon_add Add Comment