RUU Kewarganegaraan yang baru.

HomeForumDebatesRUU Kewarganegaraan yang baru.


#1 avatar
prameswara 10 Juli 2006 jam 5:47pm  

Ini ada RUU kewarganegaraan yang baru dan akan disahkan tanggal 11 Juli besok.
Point-point yg baru antara lain:
1. Redefinisi bangsa indonesia asli
2. Dihilangkan SBKRI
3. Pengaturan ulang tentang Perkawinan campuran.
4. Anak hasil perkawinan campuran akan memiliki kewarganegaraan ganda.
5. Sanksi pidana untuk oknum aparat, bukan lagi sanksi administratif.

Jadi bagaimana tanggapan teman-teman...???
Pesimis, optimis, atau liat aja nanti.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber: Kompas - Sabtu, 8 Juli 2006

RUU Kewarganegaraan Revolusioner
Asas Nondiskriminatif Diterapkan

Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, tanggal 11 Juli 2006, diharapkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam rapat paripurna. RUU usul inisiatif Dewan ini akan menjadi undang-undang yang revolusioner karena mengubah sejumlah peraturan peninggalan kolonial.

Peraturan-peraturan dari zaman kolonial itu diubah karena dinilai sudah usang. Ini mengubah paradigma berpikir tentang kewarganegaraan.

Ketua Pansus RUU Kewarganegaraan Slamet Effendy Yusuf (F-Partai Golkar/Jateng VIII) bersama Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Ruang Wartawan DPR, Jumat (7/7). Hadir Ketua Panitia Kerja Murdaya Widyawimarta Poo (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/Jatim I), dan Lukman Hakim Saifuddin (F-Partai Persatuan Pembangunan/Jateng VI).

Menurut Slamet, RUU ini revolusioner karena menyudahi perdebatan soal "bangsa Indonesia asli". Dalam RUU ini "bangsa Indonesia asli" tidak lagi didefinisikan berdasarkan etnis, tapi pada hukum.

Pada bagian penjelasan, Pasal 2 RUU ini disebutkan, "Yang dimaksud dengan ’bangsa Indonesia asli’ adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri."

Dengan begitu, ungkap Slamet menjelaskan, semua anak WNI keturunan, mulai dari etnis Tionghoa, Arab, India, atau bangsa apa pun yang lahir di Indonesia, otomatis merupakan "bangsa Indonesia asli".

"Dengan adanya UU ini, otomatis Surat Bukti Kewarga- negaraan RI yang biasa diberlakukan untuk warga keturunan tidak boleh ada lagi," ungkap Murdaya.

Sanksi pidana

Hamid menegaskan, RUU ini juga mengatur pemberian sanksi pidana bagi aparat yang memperlambat proses kewarganegaraan. "Kalau biasanya sanksi administrasi, sekarang sanksi pi.. da.. na...!" ujarnya tegas.

RUU ini juga secara eksplisit pada bagian penjelasan menegaskan bahwa semua peraturan perundang-undangan sebelumnya, mulai dari peninggalan zaman Belanda, yang mengatur kewarganegaraan, dinyatakan tidak berlaku.

RUU ini pun menghapus diskriminasi jender dengan memberi keleluasaan pada perempuan WNI untuk menentukan kewarganegaraannya. Contohnya, seorang perempuan WNI yang menikah dengan pria WNA, maka tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya dan harus mengikuti kewarganegaraan suami. Perempuan tersebut jika masih berkeinginan menjadi WNI dapat mengajukan surat pernyataan dan diberi waktu tiga tahun sejak tanggal perkawinan untuk menentukan pilihan.

Anak hasil dari perkawinan perempuan WNI dengan pria WNA pun tidak otomatis mengikuti kewarganegaraan suami, tapi tetap dianggap sebagai WNI sampai anak tersebut berusia 18 tahun dan menentukan pilihannya.

RUU ini juga mewajibkan pemerintah untuk memberi perlindungan maksimal bagi semua warga negara Indonesia yang tengah menghadapi kesulitan di luar negeri, seperti para nelayan yang pernah disandera di luar negeri.

"RUU ini benar-benar revolusioner," ungkap Lukman yang juga salah satu penggagas RUU ini. (SUt)

#2 avatar
andrea7974 11 Juli 2006 jam 10:01am  

sounds good. tapi lihat saja nanti!

#3
SoLiDsNaKe 11 Juli 2006 jam 10:11am  

Not bad. Sanksi pidana... kita lihat pelaksanaanya nanti.

#4
yinyeksin 11 Juli 2006 jam 10:43am  

Kalo bener2 dijalanin sih bagus...tapi tetap aja lihat aja kalo udah jalan nanti :p

#5
Hattrick 11 Juli 2006 jam 10:46am  

komennya semuanya .... lihat saja.... nga kreatip :rofl: :rofl2:

#6
yinyeksin 11 Juli 2006 jam 10:53am  

lha, di indo kan musti gitu nce, lihat aja nanti, soalnya kalo diomongin sekarang juga percuma pelaksanaannya nanti bisa berubah :p

#7
Huo 11 Juli 2006 jam 10:59am  

ceritanya seh ada kemajuan, gak akan dibeda-bedakan. bagus juga. apa dalam biaya pembuatan jg akan disamakan? teorinya sudah pasti...pelaksanaannya gak yakin gw :think:

#8 avatar
prameswara 11 Juli 2006 jam 12:51pm  

Huo menulis:
ceritanya seh ada kemajuan, gak akan dibeda-bedakan. bagus juga. apa dalam biaya pembuatan jg akan disamakan? teorinya sudah pasti...pelaksanaannya gak yakin gw :think:
nah itu dia...mungkin karena hal ini makanya ada pertimbangan sanksi pidana untuk oknum aparat.
Tapi kalo ada penyelewangan melapor sama siapa yah..???:?:?:?

#9
Huo 11 Juli 2006 jam 12:59pm  

ada kejadian tindak pidana, Prosedurnya kita sebagai warga sipil melapor, lapor ke siapa? kalo urusan pidana pasti polisi seh. gitu teorinya.

cuman apa polisi bakal ngedenger kita? apa gak mungkin kl ternyata polisi malahan ceesan ama si pejabat yang bersangkutan?

mnrt gw kl lapor, trus ternyata mereka ceesan. gawat abis tuh!!! mending kl case dibekukan...apa gak mungkin mereka trus dendam n buntutnya cari gara2x...:)

#10
ToOn99 11 Juli 2006 jam 4:59pm  

Ini ada RUU kewarganegaraan yang baru dan akan disahkan tanggal 11 Juli besok.
Point-point yg baru antara lain:
1. Redefinisi bangsa indonesia asli ----> I don't care, emang ada yg bener2 asli ?
2. Dihilangkan SBKRI ----> good one I guess
3. Pengaturan ulang tentang Perkawinan campuran. ----> ??? jelasin donk pengaturannya ....
4. Anak hasil perkawinan campuran akan memiliki kewarganegaraan ganda.---> jadi sekarang indo mengakui warganegara ganda ? ato ini cuman berlaku buat hasil kawin campur.
5. Sanksi pidana untuk oknum aparat, bukan lagi sanksi administratif. ----> dari dulu bukannya gitu ?

-

#11
shiro 11 Juli 2006 jam 5:17pm  

Yup, dari dulu bilangnya juga gitu. Megawati pernah bilang mau apusin SBKRI, taunya omong doangan. Gus Dur pernah bilang mau kasih aja org2 yg mau dual-nationality, hasilnya ga ada... yg sekarang ini, biarpun dibikin UU, kenyataannya mah belon tentu deh... gua sih skeptic deh ama UU indo... bisa diputer balik seenak jidat soalnya, asal ada yg ngelicinin jalan... :eh:

#12 avatar
prameswara 11 Juli 2006 jam 6:11pm  

ToOn99 menulis:
1. Redefinisi bangsa indonesia asli ----> I don't care, emang ada yg bener2 asli ?
selama ini selalu beda penafsiran maksud indonesia asli, dan selalu dimanfaatkan oleh suatu golongan (ngerti maksudnya 'kan...??). Dengan definisi yang jelas, mudah-mudahan gak ada lagi beda penafsiran.
ToOn99 menulis:
3. Pengaturan ulang tentang Perkawinan campuran. ----> ??? jelasin donk pengaturannya .....
well...detailnya belum jelas...soalnya baru disahkan hari ini...dan kita semua masih gelap meraba-raba saja.
ToOn99 menulis:
4. Anak hasil perkawinan campuran akan memiliki kewarganegaraan ganda.---> jadi sekarang indo mengakui warganegara ganda ? ato ini cuman berlaku buat hasil kawin campur.
liat dari artikel diatas hanya khusus untuk anak dari perkawinan campuran dan berlaku sampai umur 18 tahun.

#13
Azalae 11 Juli 2006 jam 6:27pm  

kok bisa revolusioner sih? ini kan undang2 umum dan yang bener semestinya. negara di dunia semua pake kaya gini. kecuali indonesia yang pengen tampil beda. :rofl:

kalo ga salah ini bukan dari masa kolonial tapi sejak order baru kewarganegaraan dipisah. ada yang ngerti jelas ga?

setuju ama yang lain. liat dulu ntar pelaksanaannya kaya gimana.

btw, itu iklan kompas annoying banget. ada kotak motorola di tengah2 nutupin artikel sampe ga bisa baca. :rofl:

#14
Jojon 12 Juli 2006 jam 9:53pm  

At least ada kemajuan lho, g waktu itu ambil formulir bikin paspor di KBRI, masih ditulis perlu dilampirkan surat kewarganegaraan, eh pas mao submit gue udah lampirin, eh dibilang ngga perlu pak , lgs kaget deh :))

Kagetnya karena g dipanggil bapak :(

#15
yinyeksin 13 Juli 2006 jam 9:06am  

lho jon, emang udah jadi bapak kan :D:D

#16 avatar
prameswara 13 Juli 2006 jam 1:38pm  

Jon, pasti elo punya kumis kayak Hitler
terang aja di panggil bapak

#17 avatar
pepe haliwell 19 Juli 2006 jam 4:58am  

:))

#18
Azalae 19 Juli 2006 jam 1:23pm  

jadi gimana neh RUU udah jadi UU blom? yang di indo ada yang tao?

kalo blom, nadine ga bisa jadi Putri Indonesia. ganti jadi Putri Keturunan. :rofl:

#19 avatar
prameswara 19 Juli 2006 jam 5:54pm  

kan udah disahkan tgl 11 juli kemarin,
itu buktinya si jojon bikin paspor.

#20
imanto 24 Agustus 2006 jam 3:36pm  

tapi biar udah jadi uu, di dki jkt tetap harus nunjukin skbri, alasanya uu-nya belon ada pp-nya. dasr emang orang peemrintahan dari dulu engg berubah mottonya "kalo bisa dibikin susah kenapa harus dipermudah"