HEADLINE NEWS

HomeForumGeneral discussionsHEADLINE NEWS


#21 avatar
ck_boy 9 Januari 2004 jam 5:26am  

lebih lanjut soal busway dan macetnya jakarta. liat foto yang diambil dari SP hari selasa 6/1/04. motor aja kaga bisa jalan euy... ><

#22
Jojon 9 Januari 2004 jam 6:49am  

Kasian sekali yg rumahnya di daerah gajah mada... kali pulang pergi mesti naek :apc:

#23
eeyore 9 Januari 2004 jam 11:55am  

http://www.detikhot.com/selebriti/200...1308.shtml

Ari Wibowo da ada pacar :cry: dunia memang tidak adil....

#24
tanteun 9 Januari 2004 jam 4:36pm  

Pembatasan Mobil Dimulai Februari

PelanggarDiancam Pasal Pidana
BALAI KOTA - Akhirnya, kepastian peluncuran pembatasan mobil dengan pelat nomor, diketok. Bila tak ada aral melintang, Februari 2004 nanti, warga Jakarta harus meliburkan mobil pribadinya selama sehari dalam sepekan.

Kepastian ini meluncur dari Ketua Tim Busway, Irzal Z.Djamal. "Untuk sosialisasi program ini, akan kita lakukan sebulan penuh selama Januari nanti," ungkap Irzal pada koran ini kemarin.

Selama sebulan itu, Tim Busway akan mati-matian memberikan sosialisasi program ini pada warga. Terutama, aturan tentang mekanisme pembatasan kendaraan. Yakni, pelat nomor berakhiran 1 dan 2 dilarang beroperasi pada hari Senin. Lalu, nomor 3 dan 4 dilarang hari Selasa, 5 dan 6 untuk hari Rabu, 7 dan 8 hari Kamis, 9 dan 0 pada hari Jumat.

"Pembatasan ini berlaku seluruh kawasan di Jakarta," cetus lulusan Teknik Sipil ITB ini. Namun, hal lain yang mungkin jadi kendala adalah penempelan stiker warna sebagai tanda boleh tidaknya mobil mengarungi aspal Jakarta.

Seperti diberitakan koran ini kemarin, mulai 1 Januari nanti, Polda Metro Jaya akan menempel stiker warna, sesuai pelat nomor dan hari pelarangan jalan. Rencananya, penempelan stiker akan diikutkan pada saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Persoalannya, apakah dalam sebulan penempelan stiker itu tuntas? Dengan optimistis, Irzal mengganguk. "Sebab, program pembatasan itu akan mulai diberlakukan saat seluruh mobil pribadi ditempel stiker," tandas pria kelahiran Padang Pariyaman ini.

Padahal, bila merujuk data Dinas Perhubungan Pemprov Jakarta, tercatat jumlah kendaraan pribadi di Jakarta terhitung fantastis, yakni 1,5 juta.

Sedangkan total kendaran di Jakarta mencapai 4,97 juta. Rinciannya, jumlah kendaraan pribadi 1,5 juta; bus 315 ribu; dan sepeda motor 2,79 juta. Kendaraan yang berusia di bawah sepuluh tahun sebesar 45,63 persen. Lalu, untuk kendaraan berusia di atas sepuluh tahun sebesar 54,37 persen.

Dalam setahun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sulistyo Iskak pun hanya sangup menempel sebanyak 60 persen dari seluruh mobil pribadi di Jakarta. "Jangan khwatir, kita sudah punya solusinya," jawab Irzal tenang. Apa saja? Irzal mengaku, akan membayar ratusan surveyor untuk kerja penempelan stiker itu. Jadi, dimana pun mobil berada, tim ini akan segera memburu untuk menempelkan stiker itu. "Sekali lagi, stiker itu gratis. Warga tak perlu membayarnya, tapi juga tak boleh menolaknya," tandasnya. Sebab, bila menolak, mobil bisa dipastikan akan ditilang.

"Semua ketentuan itu akan kita turunkan dalam Surat Keputusan (SK)Gubernur," tandasnya. Namun, khusus masalah pembatasan kendaraan itu,Irzal memaparkan tak perlu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) khusus. Alasannya,ketentuan SK itu sudah termaktub dalam Perda Transportasi No 12 tahun 2003,yang baru saja disahkan DPRD Jakarta.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sulistyo memaparkan, sanksi tegas akan diberlakukan pada pelanggar program ini. Selain tilang, dia menyebut ancaman hukuman pidana jika muncul pemalsustiker. "Pemalsuan stiker berhubungan dengan pemalsuan pelat nomor. Itu sudah
bukan pelanggaran lalu lintas biasa, tapi tindak pidana," tegasnya saat dihubungi koran ini tadi malam.

Karena tindak pidana, bisa dipastikan hukuman yang akan diberikan juga berat. Tak hanya denda biasa.
"Sebab, kita menyediakan hukuman kurungan untuk beberapa tahun," ancamnya. Karena itu, Sulistyo pun mengaku, tak takut bila ada warga Jakarta yang coba-coba memalsukan stiker. "Silakan saja, memalsukan. Mereka akan berhadapan dengan hukuman berat," tandasnya.

Hingga saat ini, perwira menengah ini mengaku, sedang melakukan pembahasan simultan dengan pihak Dinas pendapatan Daerah Pemprov Jakarta. Konsepnya, stiker itu akan dihitung bak peneng. "Karena akan digabung dengan perpanjangan STNK, maka stiker itu juga seperti bukti bahwa warga sudah membayar pajak," tuturnya.

Polda Metro sendiri, belum menentukan bentuk warna untuk stiker itu. "Masih ada pembahasan lanjutan. Mungkin, akan kita pakai pakem warna biasa, dengan urutan: merah, jingga, hijau, kuning, biru, dan seterusnya," tukas perwira berkacamata ini.

#25
Azalae 21 Januari 2004 jam 2:34pm  

Jadi gimana neh kabarnya busway?

#26
alicia 29 Januari 2004 jam 2:10pm  

trus kabar ttg SARS beredar lagi and penyakit bird-Flu? :?

#27
ToOn99 29 Januari 2004 jam 2:19pm  

kalo nggak salah sars yang muncul lagi di China dan Taiwan semuanya bisa di tanggulangi dengan baik, bahkan baru2 ini china menyatakan menang perang lawan SARS.

Kalo Flu burung, so far 6 org tewas, yang terbaru seorang anak kecil di Thailand. Katanya udah menyebar ke Indonesia juga, tapi belon ada korban jiwa, yang ada cuman banyak ayam2/ unggas yang mati. Tapi belon pasti kena Avian flu atau kena newcastle desease.

Ada virus baru neh, Mydoom, cuman nyerang operating system berbasis windows. http://news.bbc.co.uk/2/hi/technology/3439959.stm
Mungkin udah telat nih, tapi sebaiknya kalo terima email yang ada enggak jelas dari mana, jangan di open sama sekali. hindari attachment dari orang yang nggak di kenal.
kalo udah kena, cepat cari fix nya di Internet.

#28
yinyeksin 10 Februari 2004 jam 12:43pm  

dari topik2 di atas kita udah bahas soal transportasi dan kesehatan sekarang gimana kalo soal selebritis yang sekarang lagi diributkan.

saat ini lagi diliput oleh media massa adalah mengenai masalah foto2 panas antara sukma ayu (pemain sinetron) dan b'jah (vokalis the fly) yang disebarkan lewat internet. baik b'jah dan sukma ayu pernah berpacaran dan saat ini telah putus. kedua belah pihak mengatakan bahwa foto2 tersebut bukan asli melainkan hasil kecanggihan teknologi. sedangkan menurut pakar teknologi foto2 tersbut bukan hasil teknologi melainkan asli yang diambil dari handphone bahkan jenis handphone beserta jam pengambilan foto tersebut dapat ditebak oleh pakar teknologi. b'jah sendiri mengaku pernah kehilangan handphone yang dilengkapi dengan fasilitas kamera tapi lupa dengan jenis/tipe handphone tersebut sedangkan menurut sukma ayu sendiri b'jah tidak mempunyai handphone berkamera (nah lho mana yang bener nih :? ) b'jah dan sukma ayu menuding ada pihak2 tertentu yang ingin merugikan mereka, menurut mereka b'jah kehilangan handphone pada saat mereka masih berpacaran. mereka tidak mengerti mengapa foto2 tersebut beredar setelah mereka putus bukan pada saat mereka masih berpacaran, bukankah ini menunjukkan ada pihak2 tertentu yang ingin merugikan mereka. setelah pakar teknologi mengatakan bahwa foto2 tersebut asli, baik b'jah maupun sukma ayu menolak untuk berkomentar.

entah mana yang benar yang jelas saat ini telah terjadi kasus seperti itenas bandung, foto2 kamar mandi dan bella saphira. yang paling dirugikan adalah orang2 yang foto2nya tersebar sedangkan pelaku tidak diketahui. menurut para praktisi hukum sudah saatnya diambil langkah hukum mengenai masalah ini, memang di indonesia sendiri terdapat hukum mengenai masalah pornografi tetapi batasannya juga belum jelas.

#29
ToOn99 10 Februari 2004 jam 12:47pm  

ada yang punya fotonya nggak ? pingin liat :D how hot it is

#30
yinyeksin 20 Februari 2004 jam 12:08pm  

Toon, mo liat??? gak isa donk cari aja sendiri ada kok websitenya ;)

Nah, sekarang saya mo coba posting SK Gubenur untuk kawasan 3 in 1. Moga2 aja bermanfaat. Mohon benar2 diperhatikan kawasannya yang mana aja.

Notice: jalur tol dalam kota termasuk kawasan 3 in 1, jadi bagi yang mo lewat tol musti berpenumpang min 3 orang, weleh2...makin ngaco dan amburadul aja ><

KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 4108 / 2004

TENTANG

PENETAPAN KAWASAN PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN KEWAJIBAN MENGANGKUT PALING SEDIKIT 3 ORANG PENUMPANG PER KENDARAAN PADA RUAS-RUAS JALAN TERTENTU DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (1) huruf c angka 5 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah diatur pembatasan lalu lintas 3 in 1 ;

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka mendukung pengoperasian busway, perlu menetapkan kembali penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit 3 orang penumpang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan keputusan Gubernur.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ;

2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ;

3. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta ;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi ;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonom ;

7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan ;

8. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;

9. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;

10. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;

11. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA : Penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit 3 orang penumpang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

KEDUA : Mobil penumpang bukan umum, mobil bus bukan umum dan mobil barang yang memasuki dan atau berada di kawasan pengendalian lalu lintas wajib mengangkut penumpang paling sedikit 3 orang per kendaraan termasuk pengemudi.

KETIGA : Kawasan pengendalian lalu lintas untuk pembatasan jumlah penumpang sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA adalah sebagai berikut.
a. Jalan Melawai Raya ,Sisingamangaraja, jalur Cepat dan jalur Lambat ;
b. Jalan Jenderal Sudirman, Jalur Cepat Saja ;
c. Jalan MH.Thamrin, Jalur Cepat Saja;
d. Jalan Medan Merdeka Barat ;
e. Jalan Majapahit ;
f. Jalan Gajah Mada ;
g. Jalan Pintu Besar Selatan & Utara ;
h. Jalan Hayam Wuruk ;
i. Pangeran Jayakarta
j. Warung Buncit Raya
k. Jalan Casablanca
l. Jalan Kampung Melayu Jatinegara, Salemba raya.
m. Jalan Gunung Sahari
n. Jalan Dr Soepomo
o. Jalan HR Rasuna Said
p. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalur jalan umum dan Tol.
q. Seluruh Ruas Jalan Tol dalam kota.
r. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta
s. Jalan Tol Jagorawi
t. Jalan Tol Jakarta Cikampek
u. Jalan Tol Jakarta Merak sebagian yaitu sampai pintul tol Karawaci

KEEMPAT : Untuk pelaksanaan kawasan pengendalian sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA diberlakukan mulai pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-17.00 WIB ;

KELIMA : Pelaksanaan pemberlakuan kawasan pengendalian sebagaimana dimaksud pada diktum KEEMPAT tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden ;

KEENAM : Mobil-mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan 5.501 Kg atau lebih, yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintas kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00-20.00 WIB untuk ruas-ruas jalan sebagai berikut.
a. Jalan Sisingamangaraja ;
b. Jalan Jenderal Sudirman ;
c. Jalan MH.Thamrin ;
d. Jalan Medan Merdeka Barat ;
e. Jalan Majapahit ;
f. Jalan Gajah Mada ;
g. Jalan Hayam Wuruk ;
h. Jalan Pintu Besar Selatan ;
i. Jalan Pintu Besar Utara.

KETUJUH : Mobil-mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan di bawah 5.501 Kg, mobil bus dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas jalan sebagai berikut.
a. Jalan Sisingamangaraja ;
b. Jalan Jenderal Sudirman ;
c. Jalan MH.Thamrin ;
Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat :

a. Jalan Medan Merdeka Barat ;
b. Jalan Majapahit ;
c. Jalan Gajah Mada ;
d. Jalan Hayam Wuruk ;
e. Jalan Pintu Besar Selatan ;
f. Jalan Pintu Besar Utara ;
diwajibkan mempergunakan lajur 1 dan 2 paling kiri.

KEDELAPAN : Pada Jalan-jalan yang menuju kawasan pengendalian sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA dipasang rambu-rambu Lalu Lintas dan rambu pelengkap sesuai dengan kebutuhan.

KESEMBILAN : Menugaskan Kepala Dinas Perhubungan untuk melaksanakan keputusan ini dan berkoordinasi dengan Instansi terkait.

KESEPULUH : Terhadap pelanggaran keputusan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KESEBELAS : Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 43 Tahun 2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penetapan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Kewajiban mengangkut paling sedikit 3 orang penumpang per kendaraan pada kawasan pengendalian dinyatakan tidak berlaku lagi.

KEDUABELAS : Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

KETIGABELAS : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Januari 2004

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

H.RITOLA TASMAYA
NIP 140091657

LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN
NOMOR

#31
alicia 20 Februari 2004 jam 1:41pm  

Indonesia udah mulai banyak peraturan yah.. :) bagus tuh sebenernya.. cuman untuk pertama2 emang rada amburadul kan namanya masa penjajakan and belajar.. Indonesia bentar lagi jadi negara yang maju ..

oh yah mengenai pemilu itu.. siapa lagi tuh yang dicalonkan jadi presiden? katanya ada satu candidate (lupa gue namanya) cowok, dia tuh bagus yah and punya view bisa buat indonesia jadi membaik.. karena clean dari segala korupsi etc...
itu berita nya diposting donk :D

#32 avatar
ck_boy 23 Februari 2004 jam 7:41am  

alicia menulis:
oh yah mengenai pemilu itu.. siapa lagi tuh yang dicalonkan jadi presiden? katanya ada satu candidate (lupa gue namanya) cowok, dia tuh bagus yah and punya view bisa buat indonesia jadi membaik.. karena clean dari segala korupsi etc...
itu berita nya diposting donk :D
ssstttt! itu kan ck_boy :D he...3x :p

#33 avatar
ck_boy 23 Februari 2004 jam 7:48am  

. Korban Meninggal Demam Berdarah Jadi 235 Orang
General: Sunday, 22 Feb 2004 9:6:37 WIB
Jakarta - Jumlah penderita demam berdarah (DB) di Indonesia yang tercatat berdasarkan data terakhir yang masuk Sabtu (21/2/2004) mencapai 11.200 orang. Sedangkan korban meninggal dunia akibat demam berdarah telah mencapai 235 orang.

Demikian diungkapkan Direktur Pemberantasan Penyakit Bersumber Binatang Departemen Kesehatan (Depkes) Thomas Suroso kepada detikcom saat dihubungi melalui telepon di Jakarta, Minggu (22/2/2004). Data tersebut merupakan data penderita dalam kurun waktu sejak Januari 2004.

Data terakhir yang masuk berasal dari Kalimantan Selatan dan Jawa Tengah. Dia mengkhawatirkan statistik korban penderita demam berdarah akan terus bertambah.

Thomas mengakui, jumlah penderita dan korban meninggal dunia akibat demam berdarah pada tahun ini mengalami tren yang meningkat. "Dalam kurun waktu 5 tahun belakangan ini. Pada tahun inilah paling banyak memakan jumlah korban," katanya.

Demam berdarah, kata Thomas, juga mengalami siklus dalam peningkatan jumlah korban. "Di Thailand tren yang paling meningkat terjadi 2 hingga 3 tahun sekali. Dan siklus ini juga tidak tetap, seperti yang terjadi di Indonesia," ungkapnya.

Meningkatnya jumlah korban demam berdarah, kata Thomas, juga berhubungan dengan perubahan cuaca yang cukup terasa saat ini. "Kelembaban, suhu udara serta curah hujan yang tinggi menjadi wahana yang baik bagi berkembangnya demam berdarah," katanya.

Dia sendiri memprediksikan wabah demam berdarah ini akan berakhir dalam waktu 2 hingga 3 bulan mendatang. "Tapi kalau hitung-hitungannya biasa antara 4 sampai 5 bulan wabah itu akan hilang," ungkap Thomas.
Sumber: detikcom

#34
alicia 23 Februari 2004 jam 12:43pm  

ck_boy menulis:
ssstttt! itu kan ck_boy :D he...3x :p
wah yang bener?? :D presiden Indonesia or presiden apa nih? :D

#35 avatar
ck_boy 24 Februari 2004 jam 7:40am  

g kandidat presiden yang mencanangkan hari kerja sebagai hari libur dan hari libur sebagai hari kerja :D

#36
yinyeksin 24 Februari 2004 jam 11:23am  

ck_boy menulis:
g kandidat presiden yang mencanangkan hari kerja sebagai hari libur dan hari libur sebagai hari kerja :D
kalo gitu saya vote ck_boy deh ;)

#37
izaku 24 Februari 2004 jam 11:32pm  

gue ikutan vote ck aja deh :p
asik bgt kl libur terus :rofl:

#38
heni_w 24 Februari 2004 jam 11:59pm  

gue juga ikutan vote buat ck_boy deh....... itu yg gue cari2... hehehe.... :D

#39 avatar
ck_boy 25 Februari 2004 jam 7:18am  

wah ternyata kaga perlu bikin kaos, bikin pamflet, pasang spanduk uda banyak pengikutnya :D

#40 avatar
ck_boy 25 Februari 2004 jam 7:24am  

4 Orang Tewas Usai Nonton Konser, SO7 Akan Melayat Korban
Suasana duka menyelimuti para kru dan manajemen Sheila On7 (SO7). Betapa tidak, konser yang berjalan mulus tergores oleh kabar tewasnya 4 orang fans mereka.

Usai konser, para personel SO7 dan para kru sebenarnya langsung menuju hotel tempat mereka menginap. Duta dan kawan-kawan sangat senang dengan keberhasilan konser mereka di GOR Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Mereka pun berniat merayakan kesuksesan tersebut bersama para kru dan manajemen.

Namun sesaat sebelum mereka merayakan kesuksesan, tiba-tiba mereka dikejutkan dengan kabar adanya kecelakaan fans mereka usai menonton di GOR Lambung Mangkurat. Dalam kecelakaan tersebut 4 orang tewas dan belasan orang lainnya luka-luka.

Kabar tersebut bak petir di siang bolong. Tak ada lagi tawa senang yang keluar dari Duta, Eros, Shakti, Adam dan Anton. Mereka terdiam dan jatuh terduduk tanpa bisa berkata-kata.

"Anak-anak (SO7) sangat shock dengan kabar tersebut. Mereka benar-benar tidak menyangka kalau ada peristiwa seperti itu. Karena mereka melihat konser berjalan mulus. Bahkan saat meninggalkan GOR, anak-anak masih melihat para fans yang puas akan konser mereka," ujar Fani, manajer SO7 kepada detikcom, Selasa (24/2/2004).

Peristiwa itu sendiri terjadi setelah konser SO7 selesai digelar. Para fans yang jumlahnya sekitar 30 ribu orang itu secara berbarengan berdesak-desakan mencoba keluar dari GOR Lambung Mangkurat.

Awalnya berlangsung dengan aman. Namun karena tidak sabar, mereka mulai mendorong-dorong rekan yang di depannya. Padahal, untuk keluar dari GOR yang terletak di dekat rawa itu, para fans harus berhati-hati mengingat ada selokan yang menganga.

Akibat dari aksi dorong-dorongan itu, puluhan fans berjatuhan ke dalam selokan. Mereka juga terinjak-injak oleh rekan-rekannya yang terus berlari dari dalam ruangan GOR Lambung Mangkurat.

Melihat hal itu, para petugas keamanan dan kesehatan langsung memberikan pertolongan kepada para korban. Mereka langsung dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, empat orang tidak berhasil diselamatkan. Mereka meninggal saat mendapat perawatan di rumah sakit Ulin Banjarmasin.

Menurut Fani, hingga kini anak-anak SO7 masih sangat terpukul dengan peristiwa tersebut. Mereka masih belum bisa menerima kabar mengenaskan itu.

Namun, lanjut Fani, meski masih shock dengan kejadian itu anak-anak SO7 sudah berniat untuk melayat ke rumah para korban. Mereka akan mencoba untuk berbagi rasa dengan keluarga para korban tersebut.
"Setelah mendengar kabar itu, anak-anak langsung meminta untuk melayat ke rumah para korban. Dan rencananya sore ini kita akan melayat ke rumah korban," jelas Fani.

Selain melayat, Duta, Eros, Adam, Shakti, dan Anton juga berencana untuk memberikan uang duka kepada keempat korban tersebut. Namun Fani tidak memastikan berapa nilai uang duka yang nanti akan diberikan.
"Uang duka ini merupakan sebagian tanggung jawab anak-anak atas peristiwa yang menimpa fans mereka. Mudah-mudahan keluarga korban bersedia menerimanya," harap Fani lagi.
(wan)
Sumber: detikhot