Post-29990

Post 1 dari 24 dalam RUU Kewarganegaraan yang baru.

HomeForumDebatesRUU Kewarganegaraan yang baru.Post-29990

#1 avatar
prameswara 10 Juli 2006 jam 5:47pm  

Ini ada RUU kewarganegaraan yang baru dan akan disahkan tanggal 11 Juli besok.
Point-point yg baru antara lain:
1. Redefinisi bangsa indonesia asli
2. Dihilangkan SBKRI
3. Pengaturan ulang tentang Perkawinan campuran.
4. Anak hasil perkawinan campuran akan memiliki kewarganegaraan ganda.
5. Sanksi pidana untuk oknum aparat, bukan lagi sanksi administratif.

Jadi bagaimana tanggapan teman-teman...???
Pesimis, optimis, atau liat aja nanti.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber: Kompas - Sabtu, 8 Juli 2006

RUU Kewarganegaraan Revolusioner
Asas Nondiskriminatif Diterapkan

Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, tanggal 11 Juli 2006, diharapkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam rapat paripurna. RUU usul inisiatif Dewan ini akan menjadi undang-undang yang revolusioner karena mengubah sejumlah peraturan peninggalan kolonial.

Peraturan-peraturan dari zaman kolonial itu diubah karena dinilai sudah usang. Ini mengubah paradigma berpikir tentang kewarganegaraan.

Ketua Pansus RUU Kewarganegaraan Slamet Effendy Yusuf (F-Partai Golkar/Jateng VIII) bersama Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Ruang Wartawan DPR, Jumat (7/7). Hadir Ketua Panitia Kerja Murdaya Widyawimarta Poo (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/Jatim I), dan Lukman Hakim Saifuddin (F-Partai Persatuan Pembangunan/Jateng VI).

Menurut Slamet, RUU ini revolusioner karena menyudahi perdebatan soal "bangsa Indonesia asli". Dalam RUU ini "bangsa Indonesia asli" tidak lagi didefinisikan berdasarkan etnis, tapi pada hukum.

Pada bagian penjelasan, Pasal 2 RUU ini disebutkan, "Yang dimaksud dengan ’bangsa Indonesia asli’ adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri."

Dengan begitu, ungkap Slamet menjelaskan, semua anak WNI keturunan, mulai dari etnis Tionghoa, Arab, India, atau bangsa apa pun yang lahir di Indonesia, otomatis merupakan "bangsa Indonesia asli".

"Dengan adanya UU ini, otomatis Surat Bukti Kewarga- negaraan RI yang biasa diberlakukan untuk warga keturunan tidak boleh ada lagi," ungkap Murdaya.

Sanksi pidana

Hamid menegaskan, RUU ini juga mengatur pemberian sanksi pidana bagi aparat yang memperlambat proses kewarganegaraan. "Kalau biasanya sanksi administrasi, sekarang sanksi pi.. da.. na...!" ujarnya tegas.

RUU ini juga secara eksplisit pada bagian penjelasan menegaskan bahwa semua peraturan perundang-undangan sebelumnya, mulai dari peninggalan zaman Belanda, yang mengatur kewarganegaraan, dinyatakan tidak berlaku.

RUU ini pun menghapus diskriminasi jender dengan memberi keleluasaan pada perempuan WNI untuk menentukan kewarganegaraannya. Contohnya, seorang perempuan WNI yang menikah dengan pria WNA, maka tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya dan harus mengikuti kewarganegaraan suami. Perempuan tersebut jika masih berkeinginan menjadi WNI dapat mengajukan surat pernyataan dan diberi waktu tiga tahun sejak tanggal perkawinan untuk menentukan pilihan.

Anak hasil dari perkawinan perempuan WNI dengan pria WNA pun tidak otomatis mengikuti kewarganegaraan suami, tapi tetap dianggap sebagai WNI sampai anak tersebut berusia 18 tahun dan menentukan pilihannya.

RUU ini juga mewajibkan pemerintah untuk memberi perlindungan maksimal bagi semua warga negara Indonesia yang tengah menghadapi kesulitan di luar negeri, seperti para nelayan yang pernah disandera di luar negeri.

"RUU ini benar-benar revolusioner," ungkap Lukman yang juga salah satu penggagas RUU ini. (SUt)