Ini ada RUU kewarganegaraan yang baru dan akan disahkan tanggal 11 Juli besok.
Point-point yg baru antara lain:
1. Redefinisi bangsa indonesia asli ----> I don't care, emang ada yg bener2 asli ?
2. Dihilangkan SBKRI ----> good one I guess
3. Pengaturan ulang tentang Perkawinan campuran. ----> ??? jelasin donk pengaturannya ....
4. Anak hasil perkawinan campuran akan memiliki kewarganegaraan ganda.---> jadi sekarang indo mengakui warganegara ganda ? ato ini cuman berlaku buat hasil kawin campur.
5. Sanksi pidana untuk oknum aparat, bukan lagi sanksi administratif. ----> dari dulu bukannya gitu ?
-