Gue hendak memberikan pandangan tentang poligami di Islam.
Biasanya orang yg hendak poligami, jarang yang memberi tahu istri (pertamanya). Jadi jika seorang laki-laki hendak meminta kawin lagi kemudian istrinya keberatan, kemudian dia (suami) memaksa untuk kawin lagi, dia sudah berlaku tidak adil.
Dan ini melanggar ketentuan di Islam.
Dan menurut pandangan gue, adil disini tidak hanya dalam pengertian adil menggiliri istri2nya, adil secara menyeluruh termasuk tanggung jawab mencari nafkah serta adil terhadap anak-anaknya.
Jadi bisa di pastikan bahwa laki-laki selain diberi hak untuk poligami, tetapi juga diberi pertanggung jawaban yang berat sekali. Dan hal ini akan dihitung pula di hari kiamat, apakah dia adil terhadap istri/keluarganya atau tidak.