Post 8 dari 24 dalam RUU Kewarganegaraan yang baru.
Home → Forum → Debates → RUU Kewarganegaraan yang baru. → Post-30019
| #8 | 
			 
	prameswara
11 Juli 2006 jam 12:51pm
   			 
			Huo menulis:nah itu dia...mungkin karena hal ini makanya ada pertimbangan sanksi pidana untuk oknum aparat. Tapi kalo ada penyelewangan melapor sama siapa yah..???  |