Post-4747

Post 6 dari 54 dalam HEADLINE NEWS

HomeForumGeneral discussionsHEADLINE NEWSPost-4747

#6
Jojon 18 Desember 2003 jam 10:35pm  

Tarif Busway terdiri dari 2 jenis:
1. Tarif Jalur Utama/Trunk Line (jalur Blok M - Kota) Rp 2.500/way
2. Tarif moda pengumpan/Feeder (penghubung ke jalur utama):
- Zona A Rp 2.900/way (Ciledug, Bintaro, Pondok Aren, Ciputat, Cinere, Pondok Labu, Sunter Kelapa Gading Jatinegara & Pondok Gede)
- Zona B Rp 3.800/way (Bandar Soekarno-Hatta, Lippo Karawaci, BSD Serpong, Depok, Cibubur, Cileungsi & Bekasi)
Contoh: - Jika seseorang dari BSD Serpong (Zona B) akan menuju Kota atau Blok M, maka ia akan membeli karcis di feeder busway yang ditunjuk seharga Rp 3.800.
- Di bus feeder, akan dilakukan pemeriksaan karcis dan kondektur akan mengambil bagian khusus feeder sedangkan penumpang masih
memegang karcis khusus busway.
- Setelah tiba di halte busway yang dipilih,penumpang menunjukkan potongan karcis khusus busway yang diperoleh dari bus
feeder tadi kepada petugas di loket halte. Secara otomatis, mesin akan memproses karcis penumpang tersebut dan akan mengizinkan penumpang yang bersangkutan masuk ke halte busway untuk menunggu bus ke tujuan yang diinginkan.
- Hal yang sama berlaku untuk tempat-tempat yang masuk Zona A. "Jadi penumpang hanya membayar di bus feeder sebesar ketentuan zona
yang telah ditetapkan kemudian,"katanya.

THREE in ONE (jam ditambah): Pk 06:30 s/d 20:00 WIB.
Sistem pembatasan nomor kendaraan sepanjang jalur Blok M Kota ditetapkan dalam waktu yang sama dengan ketentuan 3 in 1.
Adapun nomor plat kendaraan yang dilarang beroperasi adalah no. plat yang
berakhiran:
1 & 2 dilarang pada hari Senin
3 & 4 dilarang pada hari Selasa
5 & 6 dilarang pada hari Rabu
7 & 8 dilarang pada hari Kamis
9 & 0 dilarang pada hari Jumat
(Untuk hari Sabtu & Minggu ketentuan ini tidak berlaku)