maksud pertanyaan ini apa ya?
kalau umat islam ya sudah jelas-jelas ini dilegalkan. ini sudah tegas dalam al-quran tanpa butuh penakwilan apa-apa.
berbeda misalnya hukum yang hasil istinbath ulama-ulama yang kemungkinannya masih kontroversi . tapi ini jelas dalam al-quran.
untuk apa dipertanyakan ?
nantang alquran ?