Post-25829

Post 26 dari 45 dalam Pendapat tentang saduran

HomeForumBooksPendapat tentang saduranPost-25829

#26 avatar
Azalae 8 Maret 2006 jam 2:37pm  

(setao gua) hanya yang punya hak cipta dan/atau dikasih ijin boleh memproduksi. dalam jenis apapun: baik tertulis ato elektronik, bahasa asli ato terjemahan.

biasanya ada fasal yang memberi ijin menduplikasi (bukan memproduksi loh) untuk kepentingan pribadi. misal kita copy buku dari perpustakaan beberapa halaman, ato merekam acara tv buat diliat lagi besok. ini pun ada batasnya. kita ga boleh ngopy buku secara keseluruhan. kayanya di indo banyak pelanggar neh. :giggle:

technically fansub itu melanggar hukum karena memproduksi sampe banyak gitu. tapi biasanya perusahaan2 biarin aja buat bantuk promosi. juga dituntut ga ada guna, ga mungkin bisa bayar tuntutan. merusak image pula.