Post-42691

Post 1 dari 3 dalam Perda Baru Pengganti Perda No. 11 tahun 1988

HomeForumDebatesPerda Baru Pengganti Perda No. 11 tahun 1988Post-42691

#1 avatar
yinyeksin 25 September 2007 jam 10:36am  

Perda Baru Pengganti Perda No. 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah DKI Jakarta (Perda Tibum) saat ini sedang ramai dibahas karena RUUnya yang kontrovesional ini disetujui untuk diajukan menjadi UU dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada tanggal 10 September 2007.

Perda ini menjadi kontroversi karena terdapat sejumlah aturan dan ketertiban yang diberlakukan yang mencoba untuk menjadikan Jakarta kota yang tertib seperti yang terjadi di negeri Singapura tapi belum dianggap belum matang. Timbul pro dan kontra yang mendukung Perda Baru ini, ada yang mendukung ada juga yang pesimis.

Beberapa kewajiban dan larangan Perda Tibum, sebagai berikut:
- Pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang ditentukan.
- Setiap orang wajib menyeberang di tempat penyeberangan yang disediakan.
- Setiap penumpang wajib menunggu di halte atau pemberhentian yang ditetapkan (pelanggaran atas 3 aturan di atas, dikenai denda Rp 100.000-Rp 20 juta, atau kurungan 10-60 hari).
- Setiap pengemudi wajib menunggu, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat pemberhentian yang ditentukan (pelanggaran didenda Rp 500.000 - Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari).
- Setiap kendaraan bermotor dilarang memasuki jalur busway (pelanggaran didenda Rp 5juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari).
- Ketentuan 3 in 1, dan larangan penggunaan joki (pelanggaran didenda Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari).
- Larangan menjadi joki 3 in 1 (pelanggaran didenda Rp 100.000-Rp 20 juta, atau sanksi kurungan 10-60 hari).
- Larangan menjadi penjaja seks atau memakai jasa penjaja seks komersial (pelanggaran
didenda Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari)
- Larangan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang untuk menjadi penjaja seks komersial (pelanggarannya dianggap sebagai tindak pidana kejahatan)
- Larangan menyediakan bangunan sebagai tempat berbuat asusila (didenda Rp 5 juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari).

Larangan yang paling kontrovesional adalah Larangan memberi sedekah kepada pengemis, maupun melakukan aktivitas mengemis itu termuat dalam pasal 40 huruf b, dan c. Dalam pasal itu, tak hanya mengemis saja yang dilarang melainkan juga mengamen, mengasongkan dagangan, dan mengelap mobil di tempat umum. Pemberlakuan larangan pun tak hanya berlaku pada pelaku, dan pemberi sedekah bagi pengemis saja, melainkan juga terhadap pihak-pihak yang mengorganisasi, atau memerintahkan aktivitas tersebut. Dan, sanksi bagi mereka ini lebih berat, sesuai pasal 61 ayat 2, orang yang menyuruh mengemis, mengasong, mengamen, atau mengelap kaca mobil dikenai sanksi denda paling banyak Rp 30 juta, atau kurungan
maksimal 90 hari.

------------------------------------------

Kalo perda baru benar-benar disetujui dan disahkan maka seharusnya upaya pemerintah untuk menertibkan kota Jakarta patut dihargai sekaligus disesali. Dihargai karena Jakarta akan lebih baik ke depannya, disesali karena perda baru yang akan dijalankan ini tidak ada solusinya untuk masalah-masalah yang akan timbul ke depannya.

Apabila pengamen, pengemis dan kawan-kawannya dilarang, apa solusi dari pemerintah untuk mereka selain memulangkan mereka ke daerah asal, bukankah dalam UUD'45 pasal berapa lupa 34 kalo gak salah yah...isinya adalah fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara tapi sejauh ini apa upaya dari pemerintah? bukankah seharusnya dicarikan solusinya untuk mereka, mungkin dengan mengajari ketrampilan dan sebagainya...apalagi negara juga sudah mulai akan memberlakukan tiap warga negara yang sudah bekerja harus mempunyai NPWP, kalo begini bukankah pajak yang didapat oleh negara akan makin besar, jadi pasti akan dipertanyakan untuk apa saja pajak yang didapat oleh negara? selain itu kalo mereka tidak dicarikan solusinya ditakutkan angka kriminalitas akan semakin tinggi karena pasti mereka yang tidak boleh mengamen, mengemis dan sebagainya tidak punya penghasilan dan demi 'urusan perut' pasti akan menjadi kriminal.

Memang idenya untuk bikin Jakarta tertib dan rapi seperti Singapura itu bagus tapi apa bener-bener bisa dijalankan??? apalagi aparat dari pemerintah saja terbatas, contohnya untuk perda dilarang merokok di tempat umum, sampai saat ini aja belum dapat dilaksanakan dengan baik. masih banyak orang yang merokok di tempat umum tuh. yang lebih aneh lagi untuk perda baru ini masa orang yang memberi sedekah kepada pengamen, pengemis dan kawan-kawan juga terancam masuk penjara dan didenda???

Jadi kesimpulannya sih me gak setuju dengan perda ini selama pemerintah belum ada solusinya untuk masalah-masalah yang akan timbul selain itu juga peraturannya kok aneh yang memberi sedekah bisa didenda dan masuk penjara dengan alasan kalo kita memberi sedekah maka bukannya menghilangkan pengamen dan kawan-kawannya :no: duhhh ribetnyaaaaaaaaaaaaaaaaa :(

untuk yang pengen tau berita lengkapnya mungkin bisa ke sini:
101 Larangan Dalam Raperda Ketertiban Umum DKI
Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda 20 Juta
Perda Tibum Jakarta, Akankah Surabaya Meniru?
sisanya bisa di search di google :p