Post 24 dari 54 dalam HEADLINE NEWS
Home → Forum → General discussions → HEADLINE NEWS → Post-4765
#24 | ![]() |
tanteun
9 Januari 2004 jam 4:36pm
 
Pembatasan Mobil Dimulai Februari PelanggarDiancam Pasal Pidana Kepastian ini meluncur dari Ketua Tim Busway, Irzal Z.Djamal. "Untuk sosialisasi program ini, akan kita lakukan sebulan penuh selama Januari nanti," ungkap Irzal pada koran ini kemarin. Selama sebulan itu, Tim Busway akan mati-matian memberikan sosialisasi program ini pada warga. Terutama, aturan tentang mekanisme pembatasan kendaraan. Yakni, pelat nomor berakhiran 1 dan 2 dilarang beroperasi pada hari Senin. Lalu, nomor 3 dan 4 dilarang hari Selasa, 5 dan 6 untuk hari Rabu, 7 dan 8 hari Kamis, 9 dan 0 pada hari Jumat. "Pembatasan ini berlaku seluruh kawasan di Jakarta," cetus lulusan Teknik Sipil ITB ini. Namun, hal lain yang mungkin jadi kendala adalah penempelan stiker warna sebagai tanda boleh tidaknya mobil mengarungi aspal Jakarta. Seperti diberitakan koran ini kemarin, mulai 1 Januari nanti, Polda Metro Jaya akan menempel stiker warna, sesuai pelat nomor dan hari pelarangan jalan. Rencananya, penempelan stiker akan diikutkan pada saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Persoalannya, apakah dalam sebulan penempelan stiker itu tuntas? Dengan optimistis, Irzal mengganguk. "Sebab, program pembatasan itu akan mulai diberlakukan saat seluruh mobil pribadi ditempel stiker," tandas pria kelahiran Padang Pariyaman ini. Padahal, bila merujuk data Dinas Perhubungan Pemprov Jakarta, tercatat jumlah kendaraan pribadi di Jakarta terhitung fantastis, yakni 1,5 juta. Sedangkan total kendaran di Jakarta mencapai 4,97 juta. Rinciannya, jumlah kendaraan pribadi 1,5 juta; bus 315 ribu; dan sepeda motor 2,79 juta. Kendaraan yang berusia di bawah sepuluh tahun sebesar 45,63 persen. Lalu, untuk kendaraan berusia di atas sepuluh tahun sebesar 54,37 persen. Dalam setahun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sulistyo Iskak pun hanya sangup menempel sebanyak 60 persen dari seluruh mobil pribadi di Jakarta. "Jangan khwatir, kita sudah punya solusinya," jawab Irzal tenang. Apa saja? Irzal mengaku, akan membayar ratusan surveyor untuk kerja penempelan stiker itu. Jadi, dimana pun mobil berada, tim ini akan segera memburu untuk menempelkan stiker itu. "Sekali lagi, stiker itu gratis. Warga tak perlu membayarnya, tapi juga tak boleh menolaknya," tandasnya. Sebab, bila menolak, mobil bisa dipastikan akan ditilang. "Semua ketentuan itu akan kita turunkan dalam Surat Keputusan (SK)Gubernur," tandasnya. Namun, khusus masalah pembatasan kendaraan itu,Irzal memaparkan tak perlu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) khusus. Alasannya,ketentuan SK itu sudah termaktub dalam Perda Transportasi No 12 tahun 2003,yang baru saja disahkan DPRD Jakarta. Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sulistyo memaparkan, sanksi tegas akan diberlakukan pada pelanggar program ini. Selain tilang, dia menyebut ancaman hukuman pidana jika muncul pemalsustiker. "Pemalsuan stiker berhubungan dengan pemalsuan pelat nomor. Itu sudah Karena tindak pidana, bisa dipastikan hukuman yang akan diberikan juga berat. Tak hanya denda biasa. Hingga saat ini, perwira menengah ini mengaku, sedang melakukan pembahasan simultan dengan pihak Dinas pendapatan Daerah Pemprov Jakarta. Konsepnya, stiker itu akan dihitung bak peneng. "Karena akan digabung dengan perpanjangan STNK, maka stiker itu juga seperti bukti bahwa warga sudah membayar pajak," tuturnya. Polda Metro sendiri, belum menentukan bentuk warna untuk stiker itu. "Masih ada pembahasan lanjutan. Mungkin, akan kita pakai pakem warna biasa, dengan urutan: merah, jingga, hijau, kuning, biru, dan seterusnya," tukas perwira berkacamata ini. |