Post-4771

Post 30 dari 54 dalam HEADLINE NEWS

HomeForumGeneral discussionsHEADLINE NEWSPost-4771

#30 avatar
yinyeksin 20 Februari 2004 jam 12:08pm  

Toon, mo liat??? gak isa donk cari aja sendiri ada kok websitenya ;)

Nah, sekarang saya mo coba posting SK Gubenur untuk kawasan 3 in 1. Moga2 aja bermanfaat. Mohon benar2 diperhatikan kawasannya yang mana aja.

Notice: jalur tol dalam kota termasuk kawasan 3 in 1, jadi bagi yang mo lewat tol musti berpenumpang min 3 orang, weleh2...makin ngaco dan amburadul aja ><

KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 4108 / 2004

TENTANG

PENETAPAN KAWASAN PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN KEWAJIBAN MENGANGKUT PALING SEDIKIT 3 ORANG PENUMPANG PER KENDARAAN PADA RUAS-RUAS JALAN TERTENTU DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (1) huruf c angka 5 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah diatur pembatasan lalu lintas 3 in 1 ;

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka mendukung pengoperasian busway, perlu menetapkan kembali penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit 3 orang penumpang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan keputusan Gubernur.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ;

2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ;

3. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta ;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi ;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonom ;

7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan ;

8. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;

9. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;

10. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;

11. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA : Penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit 3 orang penumpang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

KEDUA : Mobil penumpang bukan umum, mobil bus bukan umum dan mobil barang yang memasuki dan atau berada di kawasan pengendalian lalu lintas wajib mengangkut penumpang paling sedikit 3 orang per kendaraan termasuk pengemudi.

KETIGA : Kawasan pengendalian lalu lintas untuk pembatasan jumlah penumpang sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA adalah sebagai berikut.
a. Jalan Melawai Raya ,Sisingamangaraja, jalur Cepat dan jalur Lambat ;
b. Jalan Jenderal Sudirman, Jalur Cepat Saja ;
c. Jalan MH.Thamrin, Jalur Cepat Saja;
d. Jalan Medan Merdeka Barat ;
e. Jalan Majapahit ;
f. Jalan Gajah Mada ;
g. Jalan Pintu Besar Selatan & Utara ;
h. Jalan Hayam Wuruk ;
i. Pangeran Jayakarta
j. Warung Buncit Raya
k. Jalan Casablanca
l. Jalan Kampung Melayu Jatinegara, Salemba raya.
m. Jalan Gunung Sahari
n. Jalan Dr Soepomo
o. Jalan HR Rasuna Said
p. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalur jalan umum dan Tol.
q. Seluruh Ruas Jalan Tol dalam kota.
r. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta
s. Jalan Tol Jagorawi
t. Jalan Tol Jakarta Cikampek
u. Jalan Tol Jakarta Merak sebagian yaitu sampai pintul tol Karawaci

KEEMPAT : Untuk pelaksanaan kawasan pengendalian sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA diberlakukan mulai pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-17.00 WIB ;

KELIMA : Pelaksanaan pemberlakuan kawasan pengendalian sebagaimana dimaksud pada diktum KEEMPAT tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden ;

KEENAM : Mobil-mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan 5.501 Kg atau lebih, yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintas kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00-20.00 WIB untuk ruas-ruas jalan sebagai berikut.
a. Jalan Sisingamangaraja ;
b. Jalan Jenderal Sudirman ;
c. Jalan MH.Thamrin ;
d. Jalan Medan Merdeka Barat ;
e. Jalan Majapahit ;
f. Jalan Gajah Mada ;
g. Jalan Hayam Wuruk ;
h. Jalan Pintu Besar Selatan ;
i. Jalan Pintu Besar Utara.

KETUJUH : Mobil-mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan di bawah 5.501 Kg, mobil bus dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas jalan sebagai berikut.
a. Jalan Sisingamangaraja ;
b. Jalan Jenderal Sudirman ;
c. Jalan MH.Thamrin ;
Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat :

a. Jalan Medan Merdeka Barat ;
b. Jalan Majapahit ;
c. Jalan Gajah Mada ;
d. Jalan Hayam Wuruk ;
e. Jalan Pintu Besar Selatan ;
f. Jalan Pintu Besar Utara ;
diwajibkan mempergunakan lajur 1 dan 2 paling kiri.

KEDELAPAN : Pada Jalan-jalan yang menuju kawasan pengendalian sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA dipasang rambu-rambu Lalu Lintas dan rambu pelengkap sesuai dengan kebutuhan.

KESEMBILAN : Menugaskan Kepala Dinas Perhubungan untuk melaksanakan keputusan ini dan berkoordinasi dengan Instansi terkait.

KESEPULUH : Terhadap pelanggaran keputusan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KESEBELAS : Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 43 Tahun 2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penetapan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Kewajiban mengangkut paling sedikit 3 orang penumpang per kendaraan pada kawasan pengendalian dinyatakan tidak berlaku lagi.

KEDUABELAS : Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

KETIGABELAS : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Januari 2004

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

H.RITOLA TASMAYA
NIP 140091657

LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN
NOMOR