Post 30 dari 54 dalam HEADLINE NEWS
Home → Forum → General discussions → HEADLINE NEWS → Post-4771
#30 | ![]() |
yinyeksin
20 Februari 2004 jam 12:08pm
 
Toon, mo liat??? gak isa donk cari aja sendiri ada kok websitenya Nah, sekarang saya mo coba posting SK Gubenur untuk kawasan 3 in 1. Moga2 aja bermanfaat. Mohon benar2 diperhatikan kawasannya yang mana aja. Notice: jalur tol dalam kota termasuk kawasan 3 in 1, jadi bagi yang mo lewat tol musti berpenumpang min 3 orang, weleh2...makin ngaco dan amburadul aja >< KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4108 / 2004 TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN KEWAJIBAN MENGANGKUT PALING SEDIKIT 3 ORANG PENUMPANG PER KENDARAAN PADA RUAS-RUAS JALAN TERTENTU DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Menimbang : b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka mendukung pengoperasian busway, perlu menetapkan kembali penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit 3 orang penumpang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan keputusan Gubernur. Mengingat : 2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ; 3. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonom ; 7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan ; 8. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta ; 9. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ; 10. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ; 11. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit 3 orang penumpang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. KEDUA : Mobil penumpang bukan umum, mobil bus bukan umum dan mobil barang yang memasuki dan atau berada di kawasan pengendalian lalu lintas wajib mengangkut penumpang paling sedikit 3 orang per kendaraan termasuk pengemudi. KETIGA : Kawasan pengendalian lalu lintas untuk pembatasan jumlah penumpang sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA adalah sebagai berikut. KEEMPAT : Untuk pelaksanaan kawasan pengendalian sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA diberlakukan mulai pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-17.00 WIB ; KELIMA : Pelaksanaan pemberlakuan kawasan pengendalian sebagaimana dimaksud pada diktum KEEMPAT tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden ; KEENAM : Mobil-mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan 5.501 Kg atau lebih, yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintas kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00-20.00 WIB untuk ruas-ruas jalan sebagai berikut. KETUJUH : Mobil-mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan di bawah 5.501 Kg, mobil bus dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas jalan sebagai berikut. a. Jalan Medan Merdeka Barat ; KEDELAPAN : Pada Jalan-jalan yang menuju kawasan pengendalian sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA dipasang rambu-rambu Lalu Lintas dan rambu pelengkap sesuai dengan kebutuhan. KESEMBILAN : Menugaskan Kepala Dinas Perhubungan untuk melaksanakan keputusan ini dan berkoordinasi dengan Instansi terkait. KESEPULUH : Terhadap pelanggaran keputusan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KESEBELAS : Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 43 Tahun 2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penetapan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Kewajiban mengangkut paling sedikit 3 orang penumpang per kendaraan pada kawasan pengendalian dinyatakan tidak berlaku lagi. KEDUABELAS : Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. KETIGABELAS : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS SUTIYOSO Diundangkan di Jakarta SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, H.RITOLA TASMAYA LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA |